Pencegahan kecelakaan lift dan tindakan perbaikan

Pencegahan kecelakaan lift dan tindakan perbaikan

(SAYA)

Itutangga berjalanunit manufaktur harus mengambil tindakan yang ditargetkan untuk memastikan kinerja keselamatan elevator dan mencegah kecelakaan serupa dengan menggunakan roda nilon dan tang pengaman yang tidak dapat memenuhi persyaratan kinerja keselamatan.Periksa dan verifikasi secara ketat kinerja keselamatan suku cadang yang dipilih, terutama memperkuat manajemen roda tali nilon terbalik yang dialihdayakan, merumuskan persyaratan pemeriksaan kualitas penerimaan yang jelas, dan secara ketat menunjukkan ruang lingkup penerapan roda tali nilon terbalik;Memperkuat verifikasi, debugging, dan pemasangan inspeksi mandiri pada elevator yang ditugaskan;Memperkuat penyelidikan pelacakan dan pemahaman tentang penggunaan dan pengoperasian elevator pabrik, mengajukan saran perbaikan untuk masalah yang ada dalam pemeliharaan dan pengoperasian yang aman dari unit pemeliharaan elevator atau unit pengguna, dan memberikan bantuan teknis yang diperlukan.

(2)

Unit pemeliharaan elevator harus mengambil pelajaran dari kecelakaan tersebut, secara ketat mematuhi undang-undang dan peraturan terkait serta spesifikasi teknis keselamatan, dan merumuskan rencana dan program pemeliharaan yang masuk akal sesuai dengan persyaratan proyek dasar yang tercantum dalam Aturan Pemeliharaan Lift, ketentuan Lift. Buku Petunjuk Pengoperasian dan Perawatan serta karakteristik penggunaan elevator.Memperkuat pelatihan dan pendidikan personel pemeliharaan dan memperkuat manajemen proses pemeliharaan;Memperkuat pemeriksaan dan pemeliharaan komponen-komponen utama seperti bantalan roda tali terbalik yang berat, tang pengaman pembatas kecepatan, meningkatkan kualitas perawatan elevator, dan memastikan kinerja keselamatan elevator;Temukan bahaya tersembunyi dari kecelakaan itu, informasikan secara tepat waktutangga berjalangunakan unit, temukan bahaya tersembunyi kecelakaan serius, laporkan tepat waktu ke departemen pengawasan dan manajemen pasar di area tersebut.

(3)

Perusahaan pengelola properti unit penggunaan elevator harus secara ketat menerapkan tanggung jawab utama atas keselamatan penggunaan elevator, memperkuat pelatihan dan pendidikan personel manajemen keselamatan, secara efektif meningkatkan kesadaran akan pencegahan keselamatan elevator, dan mengambil tindakan tepat waktu untuk melaksanakan perbaikan. tentang bahaya tersembunyi yang dilaporkan oleh unit pemeliharaan;Menerapkan sistem tanggung jawab pos keselamatan peralatan khusus, melengkapi personel manajemen keselamatan peralatan khusus bersertifikat, memperkuat inspeksi harian dan investigasi bahaya tersembunyi pada elevator, dan membuat catatan yang rinci dan benar;Memperkuat pengawasan operasi pemeliharaan elevator, dan mendesak unit pemeliharaan untuk melaksanakan pemeliharaan elevator sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan spesifikasi teknis keselamatan;Memperkuat penerimaan dan penyimpanantangga berjalandata teknis terkait.

(4)

Administrasi pengawasan pasar distrik harus memperkuat pengawasan dan pengelolaan penggunaan dan pemeliharaan elevator di distrik tersebut, meningkatkan pengawasan dan inspeksi di tempat, mendesak unit penggunaan elevator dan unit pemeliharaan untuk secara efektif melaksanakan tanggung jawab utama keselamatan, secara ketat sesuai dengan dengan undang-undang dan peraturan yang relevan serta spesifikasi teknis keselamatan, dan melakukan pekerjaan dengan baik dalam pengelolaan penggunaan sehari-hari dan pemeliharaan elevator.Perkuat pemeriksaan dan pemeliharaan komponen-komponen utama seperti bantalan roda tali terbalik yang berat dan tang pengaman pembatas kecepatan, dan ganti bagian yang rusak secara tepat waktu untuk memastikan kinerja keselamatan elevator.


Waktu posting: 24 April-2024